Buku
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2012 mengatur tentang pelaksanaan pengamatan, pengelolaan, dan pemanfaatan data meteorologi, klimatologi, serta geofisika di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengamatan dan pengelolaan data terkait cuaca, iklim, dan fenomena geofisika dilaksanakan secara sistematis, sesuai standar, dan mendukung kebutuhan nasional, baik dalam mitigasi bencana, perencanaan pembangunan, maupun perlindungan lingkungan.
Peraturan ini menjabarkan peran dan tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam pengumpulan, pengolahan, serta penyebaran data. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pengawasan, pemanfaatan teknologi, dan pengelolaan jaringan pengamatan yang mencakup wilayah Indonesia.
Peraturan ini juga mencakup kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memanfaatkan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika, khususnya untuk kepentingan keselamatan penerbangan, peringatan dini bencana, dan pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan data cuaca dan iklim dapat dilakukan lebih efisien, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
B003919.1 | 354.593 BMK p | My Library (Rak Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain